 |
 |
网站地图
|
|
印度尼西亚共和国的旅行证(印尼旅行证)
SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA (SPRI)
(Available only in Bahasa Indonesia)
1. TATA CARA PERMINTAAN SPRI
- Pemohon mengajukan permohonan penggantian SPRI kepada Perwakilan RI dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.
- Mengisi formulir yang tersedia dengan lampirannya.
- Dengan membawa kwitansi pembayaran bea paspor pemohon melakukan pembayaran yang dapat dilakukan pada bank atau dengan pos machine. Apabila melalui pos machine akan dikenakan bea tambahan.
- Apabila penggantian paspor karena kehilangan (melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian setempat) atau rusak maka yang bersangkutan akan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan dan Surat Permintaan Data kepada Kantor Imigrasi (tempat SPRI lama dikeluarkan). Apabila telah diperoleh surat jawaban dari Kantor Imigrasi di Indonesia maka, permohonan paspor dapat dilaksanakan.
- Setelah melakukan pembayaran, kwitansi pembayaran yang telah dicap oleh bank atau stroke pembayaran (apabila pembayaran melalui pos machine) dikembalikan kepada petugas loket untuk dapat dilaksanakan pembuatan administrasi SPRI
2. SPRI DAN PERSYARATANNYA
Perwakilan RI di Beijing memberikan pelayanan pemberian Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) baru, penggantian SPRI, dan pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
A. Pemberian SPRI baru
Diberikan kepada anak WNI yang lahir di luar negeri (China) dengan melampirkan:
- formulir permohonan SPRI
- surat keterangan lahir yang sudah dilegalisir oleh KBRI
- surat nikah kedua orang tua
- foto copy paspor kedua orang tua
- pas foto berwarna terbaru (latar belakang biru) 4x6 sebanyak 4 lembar
- membayar bea paspor
B. Penggantian SPRI
Diberikan penggantian SPRI karena habis masa berlakunya, habis lembar halaman paspor, dengan melampirkan;
- formulir permohonan SPRI
- paspor lama
- foto kopi paspor setiap halaman
- pas foto berwarna terbaru (latar belakang biru) 4x6 sebanyak 4 lembar
- foto kopi akte kelahiran atau ijazah terakhir
- surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat (bagi yang kehilangan SPRI)
- foto kopi kartu atau visa izin tinggal di China
- surat keterangan dari instansi tempat bekerja atau sekolahan
c. Pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dengan melampirkan;
- surat bukti laporan kehilangan dari kepolisian setempat
- foto copy paspor lama
- pas foto berwarna (latar belakang biru) 4x6 sebanyak 4 lembar
|
|
|
|