EnglishIndonesian中文

Site Map
 

Jenis Visa yang Diterbitkan Oleh Perwakilan RI di Beijing

JENIS VISA YANG DITERBITKAN OLEH PERWAKILAN RI DI BEIJING

VISA SINGGAH

Dipergunakan untuk keperluan yang meliputi semua aspek yang berkaitan dengan kegiatan untuk singgah guna meneruskan perjalanan ke negara lain, bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia dan karena keadaan darurat yang menyangkut alat angkut, cuaca, dan sebab-sebab lain yang menyebabkan tertundanya perjalanan dan diberikan paling lama 14 (empat belas) hari.

VISA KUNJUNGAN

Dipergunakan untuk keperluan tidak bekerja yang kegiatannya meliputi semua aspek yang berkaitan dengan pemerintahan, kepariwisataan, sosial budaya, dan kegiatan usaha diberikan paling lama 60 (enam puluh) hari, seperti kunjungan :

  • kerja sama antara pemerintah negara lain dengan negara Indonesia
  • wisata
  • keluarga atau sosial
  • antar lembaga pendidikan
  • mengikuti latihan singkat
  • jurnalistik yang telah mendapat izin dari Instansi yang berwenang
  • pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang
  • melakukan pembicaraan bisnis, seperti transaksi jual beli barang dan jasa serta pengawasan kualitas barang atau produksi
  • memberikan ceramah atau mengikuti seminar yang tidak bersifat komersil dalam bidang sosial, budaya maupun permerintah, setelah mendapat izin dari instansi yang bersangkutan
  • mengikuti pameran internasional yang tidak bersifat komersial
  • mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilannya di Indonesia

VISA KUNJUNGAN BEBERAPA KALI PERJALANAN

Dipergunakan untuk keperluan tidak bekerja yang meliputi semua aspek yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan, kepariwisataan, sosial budaya, dan kegiatan usaha, seperti yang memerlukan beberapa kali kunjungan ke Indonesia dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, dengan jangka waktu setiap kali kunjungan tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari, seperti kunjungan :

  • kerjasama antara pemerintah negara lain dengan negara Indonesia
  • wisata
  • keluarga atau sosial
  • antar lembaga pendidikan
  • mengikuti pelatihan singkat
  • melakukan pembicaraan bisnis, seperti transaksi jual beli barang dan jasa serta pengawasan kualitas barang atau produksi
  • memberikan ceramah atau mengikuti seminar yang tidak bersifat komersil dalam bidang sosial, budaya maupun pemerintah, setelah mendapat izin dari instansi yang bersangkutan
  • mengikuti rapat yang diadakan oleh kantor pusat atau perwakilannya di Indonesia

VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN

Dipergunakan untuk keperluan yang meliputi semua aspek pemerintahan, kepariwisataan, sosial budaya dan kegiatan usaha yang diberikan pada saat kedatangannya di wilayah Indonesia dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, seperti kunjungan :

  • kerja sama antara pemerintah negara lain dengan negara Indonesia
  • wisata
  • keluarga atau sosial
  • antar lembaga pendidikan
  • mengikuti pelatihan singkat
  • jurnalistik yang telah mendapat izin dari Instansi yang berwenang
  • pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang
  • melakukan pembicaraan bisnis, seperti transaksi jual beli barang dan jasa serta pengawasan kualitas barang atau produksi
  • memberikan ceramah atau mengikuti seminar yang tidak bersifat komersil dalam bidang sosial, budaya maupun permerintah, setelah mendapat izin dari instansi yang bersangkutan
  • mengikuti pameran internasional yang tidak bersifat komersial
  • mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilannya di Indonesia

VISA TINGGAL TERBATAS

Dipergunakan untuk keperluan bekerja dan keperluan lain yang bersifat tidak bekerja:

  1. Visa tinggal terbatas untuk keperluan bekerja :
    1. bekerja sebagai tenaga kerja ahli anggota World Trade Organization (WTO) dengan izin tinggal terbatas untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
    2. bekerja sebagai tenaga ahli dengan izin tinggal terbatas untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, seperti :
      • kerjasama perorangan dengan pemerintah Indonesia
      • kerjasama organisasi non pemerintah dengan pemerintah Indonesia
      • kerjasama antara badan usaha swasta asing dengan pemerintah Indonesia
      • bergabung untuk bekerja di atas kapal laut atau alat apung yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen serta pada zona ekonomi eksklusif Indonesia dengan izin tinggal terbatas
      • melaksanakan tugas sebagai rohaniawan
      • melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran, seperti olah raga, artis, hiburan, pengobatan, konsultan, pengacara, perdagangan dan kegiatan profesi lainnya yang telah memperoleh izin dari instansi berwenang
      • mengikuti pameran internasional yang bersifat komersial
      • memberikan bimbingan, penyuluhan dan latihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerjasama pemasaran luar negeri bagi Indonesia
      • melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang
  2. Visa Tinggal Terbatas untuk keperluan lain yang bersifat tidak bekerja:
    • penanaman modal asing dengan izin tinggal terbatas untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
    • penanaman modal asing dengan izin tinggal terbatas untuk jangka waktu 2 (dua) tahun
    • mengikuti latihan, dan penelitian ilmiah dengan izin tinggal terbatas untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
    • mengikuti pendidikan dengan izin tinggal terbatas untuk jangka waktu 2 (dua) tahun
    • penyatuan keluarga dengan izin tinggal terbatas untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
    • repatriasi dengan izin tinggal terbatas untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
    • lanjut usia dengan izin tinggal terbatas untuk jangka waktu 1 (satu) tahun